Sementara itu, aksi demonstrasi untuk memperingati 57 tahun perjanjian New York itu tidak berizin.
Sebab, saat memberikan surat pemberitahuan, perwakilan mahasiswa itu tidak menyampaikan secara terus terang agenda demontrasi tersebut.
"Kita kemarin tidak menerbitkan tanda terima karena memang di situ tidak tercantum siapa sebagai penanggung jawabnya. Kemudian juga apa maksud dan isi dari aksinya tersebut. Mereka tidak mau menyampaikan sehingga kita tidak menerbitkan tanda terima," katanya.
Asfuri mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, pihak kepolisian boleh tidak memberikan izin jika aksi demonstrasi itu bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jelas diatur di sana salah satu syarat untuk mengajukan kegiatan unjuk rasa itu tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan. Namun dari orasi yang mereka sampaikan selalu ingin merdeka dan memisahkam diri dari Negara Republik Kesatuan Indonesia," jelasnya.
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir mengecam aparat kepolisian yang dianggap membiarkan penyerangan terhadap masa aksi demonstrasi mahasiswa Papua.
KontraS mendesak supaya pihak kepolisian melindungan mahasiswa Papua.
"KontraS Surabaya mendesak kepada kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancaman kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yang bertentangan dengan hukum dan HAM," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.