Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Papua Terlibat Bentrok dengan Warga di Kota Malang

Kompas.com - 15/08/2019, 19:58 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kota Malang terlibat bentrok dengan warga di Perempatan Rajabali, Kayutangan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019).

Bentrok terjadi sekitar pukul 9.00 WIB. Kedua kelompok massa yang terlibat bentrok saling lempar batu. Kondisi mulai kondusif sekitar dua jam kemudian, yakni pukul 11.00 WIB.

"Mereka saling lempar batu. Ada yang terluka," kata Abdullah, petugas parkir di lokasi itu.

Baca juga: Fakta Kasus Bentrok Saat Acara Lamaran, 1 Tewas, 5 Luka Parah hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang warga yang tengah melintas di perempatan itu menjadi korban bentrokan itu.

Dia adalah Jawat Bahonar, pegawai KPU Kota Malang yang mengalami luka robek di bagian wajah dan kepalanya.

Setelah keributan berhasil diredam, warga lantas diminta bubar. Sedangkan mahasiswa Papua itu diangkut melalui mobil polisi menuju basecamp mereka.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, Aliansi Mahasiswa Papua itu hendak mengadakan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang.

Namun di tengah perjalanan menuju Balai Kota Malang, sekelompok warga menolak adanya aksi tersebut.

"Mereka rencana turun ke Balai Kota. Namun di perjalanan di sekitar Rajabali ini, bertemu dengan masyarakat yang tidak setuju dengan aksi mereka," katanya.

Baca juga: Bentrok Warga Saat Acara Lamaran, 1 Tewas, 5 Luka Parah

"Anggota Polri sudah melaksanakan pengamanan di titik-titik yang rencana mereka akan kumpul. Di Stadion Gajayana, kemudian di alun-alun. Namun ternyata dari kelompok AMP ini langsung menuju Rajabali. Sempat bertemu dengan massa yang tidak setuju, sempat terjadi benturan," jelas Asfuri.

Sementara itu, aksi demonstrasi untuk memperingati 57 tahun perjanjian New York itu tidak berizin.

Sebab, saat memberikan surat pemberitahuan, perwakilan mahasiswa itu tidak menyampaikan secara terus terang agenda demontrasi tersebut.

"Kita kemarin tidak menerbitkan tanda terima karena memang di situ tidak tercantum siapa sebagai penanggung jawabnya. Kemudian juga apa maksud dan isi dari aksinya tersebut. Mereka tidak mau menyampaikan sehingga kita tidak menerbitkan tanda terima," katanya.

Asfuri mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, pihak kepolisian boleh tidak memberikan izin jika aksi demonstrasi itu bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jelas diatur di sana salah satu syarat untuk mengajukan kegiatan unjuk rasa itu tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan. Namun dari orasi yang mereka sampaikan selalu ingin merdeka dan memisahkam diri dari Negara Republik Kesatuan Indonesia," jelasnya.

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir mengecam aparat kepolisian yang dianggap membiarkan penyerangan terhadap masa aksi demonstrasi mahasiswa Papua.

KontraS mendesak supaya pihak kepolisian melindungan mahasiswa Papua.

"KontraS Surabaya mendesak kepada kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancaman kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yang bertentangan dengan hukum dan HAM," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com