BANDA ACEH, KOMPAS.com - Memperingati 14 tahun perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI), Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyerahkan sertifikat tanah sebagai lahan perkebunan kepada 100 mantan anggota GAM asal Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (15/8/2019).
Penyerahan sertifikat kepada lima eks anggota GAM secara simbolis itu diserahan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Saiful.
“Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada momen peringatan 14 tahun damai Aceh ini sebagai langkah awal dalam rangka menyejahterakan eks kombatan, korban konflik, dan tapol/napol. Sesuai butir-butir perjanjian MoU Helsinki,” kata M Yunus, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Kamis.
Baca juga: Edarkan Video, Ini Klarifikasi Eks Panglima GAM Terkait Pernyataan Referendum
Yunus mangatakan, 100 orang eks anggota GAM masing-masing mendapat lahan seluas 2 hektare.
Lahan seluas 200 hektare disediakan oleh pemerintah kabupaten setempat.
“Saat ini baru bupati Pidie Jaya yang telah menyediakan lahan untuk mantan eks kombatan seluas 200 hektare. Kabupaten lain masih dalam proses, dan ke depan kita berharap seluruh mantan eks kombatan mendapat lahan perkebunan,” katanya.
Pada momen peringatan 14 tahun perdamaian Aceh, Yunus berharap BRA mendapat dukungan dan keseriusan dari pemerintah dalam memberikan pendanaan yang memadai untuk pemenuhan hak korban konflik, serta tapol/napol di Aceh.
Baca juga: Seratusan Eks Kombatan GAM Deklarasikan Dukung Jokowi-Maruf
Hal itu sesuai dengan butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki.
“Selama ini kendala BRA tidak memiliki anggaran. Kami sudah pernah mengajukan permohonan anggaran hampir Rp 1 triliun, tapi sampai sekarang belum ada respons dari pemerintah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.