Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut OTT 7 Pegawai Puskesmas Labuhan Batu, Kepala Puskesmas Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/08/2019, 15:22 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.comKepala Puskesmas Parlayuan, berinisial MHJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan Kecamatan Rantau Utara. 

MHJ merupakan satu dari tujuh pegawai Puskesmas Perlayuan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/8/2019 kemarin. 

 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jamakita Purba, Kamis (15/8/2019).

Dia menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Labuhan Batu. 

Baca juga: 7 Pegawai Puskesmas Labuhanbatu Terjaring OTT, Uang Rp 188 Juta Disita

"Kepala Puskesmas (Kapus) inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka). Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam OTT pada Selasa (13/8/2019 kemarin, tujuh orang pegawai Puskesmas diamankan. 

Tujuh orang tersebut satunya adalah MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan. Selain MHJ, turut diamankan HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42)  Staf Puskesmas, NUR (33)  Staf Puskesmas, dan  AFN (26) TKS Puskesmas.

OTT dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Polres Labuhan Batu. Disebutkan, terjadi pemotongan sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor Puskesmas.

Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT. Barang bukti yang ditemukan uang  Rp 188.315.000.

Baca juga: Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com