Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Ulama Aceh Minta Pemblokiran Game PUBG Disegerakan

Kompas.com - 15/08/2019, 11:27 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta agar pemblokiran game PUBG ((Player Unknown's Battle Grounds) disegerakan.

Pasalnya, setelah MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram permainan online itu belum ada daerah di Aceh yang memblokir PUBG.

Hanya Kota Lhokseumawe yang meminta PT Telkom memblokir game yang digandrungi remaja tersebut.

“Idealnya memang begitu, ulama mengeluarkan fatwa, umara (pemimpin) menjalankannya. Kita dukung Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang meminta Telkom memblokir game itu,” sebut Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tengku Abu Bakar Ismail kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Soal Permintaan Pemblokiran PUBG di Lhokseumawe, Ini Kata PT Telkom

Ulama yang akrab disapa Abati Lhok Mon Puteh itu menyebutkan, sejauh ini MPU Lhokseumawe telah menyosialisasikan fatwa haram tersebut pada masyarakat.

Sehingga, dapat dipastikan mayoritas masyarakat Lhokseumawe mengetahui tentang fatwa haram itu.

Minta ada qanun daerah soal PUBG

“Mungkin ada satu atau dua orang yang tidak tahu. Saya sarankan, pemblokiran PUBG itu ditindaklanjuti dengan pembuatan qanun (peraturan daerah). Di sana ada sanksi tegas apa yang cocok buat mereka yang bermain PUBG,” katanya.


Untuk memberi sanksi, sambung Abati, Pemerintah Kota Lhokseumawe yang memiliki kekuasaan lewat regulasi peraturan daerah.

Baca juga: Sesuai Fatwa Haram, Pemkot Lhokseumawe Minta Game PUBG Diblokir

 

Jika tidak dibuat peraturan daerah, maka permainan itu bisa jadi masih dimainkan masyarakat.

“Salah satu cara membatasi dengan memblokir PUBG, itu bagus. Kita dukung, namun alangkah baiknya lagi dibuat sanksinya, misalnya sanksinya apa, mari kita pikirkan bersama,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya meminta Telkom memblokir PUBG di kota itu.

Langkah itu sebagai tindak lanjut fatwa haram yang dikeluarkan MPU Aceh untuk game oline PUBG.

Larangan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Sebagian mendukung larangan tersebut dan sebagian lagi menolak.

Baca juga: Berikut 7 Poin Fatwa MPU Aceh tentang Hukum Permainan PUBG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com