KOMPAS.com - Tiga ibu rumah tangga yang tersangkut kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan" menggelar sujud syukur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).
Hal itu mereka lakukan setelah putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Kamis (18/7/2019), mereka dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang.
"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsing.
Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.
Mereka dijadwalkan bebas pada 24 Agustus 2019.
Baca juga: Dibui, Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan Tak Kapok Bermedsos
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempaun dalam video tersebut.
Bahkan di Twitter, tanda gambar (tagar) #CitraWidaPelacurPOLITIK turut menjadi trending topic.