Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin soal Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di Surabaya

Kompas.com - 15/08/2019, 06:13 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Menurut dia, semua OPD akan menyosialisasikan dan mengimbau kepada mitra binaannya untuk berhenti menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Salah satunya, minimarket dan supermarket di Surabaya yang mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi dan imbauan mengenai larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Masing-masing OPD punya binaan, seperti restoran tugas dinas pariwisata, supermarket tugasnya disperindag. Semua OPD punya tugas mengawasi dan membina. Ini memang pelan-pelan, tapi semuanya sudah mengetahui," ujar Eko.

Ia memastikan akan terus melakukan pengawasan agar aturan tersebut bisa diterapkan dengan maksimal. Bahkan, Pemkot Surabaya juga berjanji akan menerapkan sanksi bagi pelanggar.

"(Pengawasan) kita lewat asosiasi, seperti asosiasi mal, asosiasi makanan dan minuman. Nanti akan ada sanksi kalau sudah ada perdanya," ucap dia.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan membuat peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca juga: Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar

Setelah ada perwali yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Eko memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan masyatakat, apabila masih ditemukan tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Karena ada perdanya pasti ada sanksinya, sekarang lagi kita susun (sanksinya). Setelah itu baru terbit Perwali. Jadi memang kalau ada aturan, pasti ada sanksinya," kata Eko, Rabu (14/8/2019).

Menurut Eko, untuk sementara ini Pemkot Surabaya masih menggunakan acuan Perda Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan kebersihan di Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com