Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Istri, Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto Jadi Tersangka KDRT

Kompas.com - 14/08/2019, 22:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, menetapkan Ustadzi Rois sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT tersebut, diketahui sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengungkapkan, kasus yang menjerat salah satu pimpinan Dinas Pemkab Mojokerto itu berawal dari pelaporan Sunarti, istri tersangka kepada polisi.

Baca juga: Kisah Penyintas KDRT: Mereka yang Terhempas dan Bangkit

Hubungan antara Ustadzi Rois dan Sunarti sebagai suami istri terjalin sejak tahun 2014.

Namun, hubungan itu mulai retak yang ditandai dengan pelaporan Ustadzi Rois oleh istrinya kepada polisi, awal tahun 2019.

Ustadzi Rois dilaporkan atas dugaan penelantaran istri karena tidak memberi nafkah lahir dan batin. Selain itu, istri tersangka juga merasa mendapatkan kekerasan secara psikis.

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Polres Mojokerto.

Saat ini, Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Muhammad Solikhin Fery, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2019) malam.

 Baca juga: Sebelum Tewas Mengenaskan, Driver Ojol Pernah 2 Kali Laporkan Istrinya soal KDRT

Ustadzi Rois, kata Fery, dianggap memenuhi unsur melakukan kekerasan psikis dan penelantaran terhadap istri.

Dia dijerat dengan Pasal 45 dan 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pada Pasal 45, memuat ketentuan tentang sanksi pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Berdasarkan pasal ini, tersangka terancam maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Sedangkan, Pasal 49 memuat tentang penelantaran istri.

Berdasarkan pasal ini, tersangka terancam maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Dikatakan Fery, pemberkasan kasus yang menjerat Ustadzi Rois, tinggal menunggu keterangan dari tersangka.

Jika sudah lengkap, berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com