Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga: Pelihara Ayam Bisa Bertelur, Kalau Pelihara Buaya Saya Dapat Apa?

Kompas.com - 14/08/2019, 21:24 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wowo Kuswana (54), warga Gang Pala RT 001 RW 001, Kelurahan Loji, Bogor Barat, Kota Bogor, menyerahkan seekor buaya jenis muara ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2019).

Kejadian itu membuat warga sekitar penasaran dan berbondong-bondong menyaksikan penyerahan buaya yang memiliki panjang sekitar 70 sentimeter itu.

Wowo mengungkapkan, buaya tersebut didapatnya setelah sang adik menyerahkan kepada dirinya pada pekan lalu.

Namun, karena bingung merawatnya, Wowo akhirnya memutuskan untuk menyerahkan buaya tersebut kepada petugas.

"Udah seminggu, ini dari adek saya. Dia juga dikasih sama temennya. Katanya orang rumahnya protes, akhirnya dikasih ke saya," ungkap Wowo, Rabu.

Baca juga: Buaya di Laut Belum Berhasil Ditangkap, BKSDA Maluku Minta Warga Waspada

Ia mengaku, selama dirawat di rumah buaya itu ditempatkan di dalam sebuah kandang besi yang cukup besar.

Kata Wowo, selama dirawat buaya tersebut enggan makan. Ia pun beranggapan buaya peliharaannya itu mengalami stres. Ia juga takut ketika nanti buaya peliharaannya itu sudah besar.

"Terus takut kalau nanti lama-lama besar bingung juga kan. Ya kalau di kampung pelihara ayam bisa bertelur. Nah, kalau pelihara buaya saya dapat apa? Biarin dibalikin ke habitatnya aja," ujar dia.

Sementara itu, Petugas BKSDA Wilayah I Bogor Sudrajat mengatakan, buaya itu memiliki panjang 70 sentimeter dengan bobot lima kilogram.

Buaya itu akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Sukabumi.

"Umurnya sekitar satu tahun, jenis buaya muara. Nanti buayanya kita bawa ke pusat penyelamatan satwa dilindungi di Cikananga, Sukabumi," ucap Sudrajat.

Baca juga: Warga Kaget Temukan Buaya 4 Meter di Perbukitan, Ini Penampakannya

Ia mengimbau bagi masyarakat yang secara sengaja memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke petugas terkait. Karena satwa dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Kalau menyerahkan secara sukarela tidak akan kami proses hukum. Tapi kalau tidak, ya kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com