Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menambang Bauksit di Habitat Orangutan, Perusahaan Ini Dituntut Denda Rp 37,5 M dan Pencabutan Izin

Kompas.com - 14/08/2019, 19:38 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - PT Laman Mining, perusahaan pertambangan bauksit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dituntut sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp 37,5 miliar atas perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dalam sidang hang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (14/8/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ketapang, Rudi Astanto menerangkan, dari proses persidangan, PT Laman Mining dianggap secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin kementerian yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Baca juga: Penembak Orangutan Hope Hanya Dihukum Wajib Azan, Ini Penjelasan BKSDA

Menurut Rudi, dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menuntut pidana denda Rp 37,5 miliar dan pencabutan izin usaha perusahaan.

"Jika perusahaan tidak membayar denda dalam satu bulan, maka harta kekayaan milik korporasi akan dilakukan perampasan," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu sore.

Rudi melanjutkan, selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha, negara juga melakukan perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat atau eksavator.

Diberitakan, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Kalbar menggerebek pertambangan bauksit ilegal di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ,yang dilakukan PT Laman Mining, Senin (20/8/2018).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 7 unit alat berat excavator dari dua lokasi berbeda.

Baca juga: Tembak Orangutan Hope dengan 74 Peluru, Pelaku Dihukum Azan 1 Bulan

Diduga, perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining membawa ekscavator untuk kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak, Kabupaten Ketapang, tanpa izin menteri.

Selain itu, kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan.

Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, yakni operator ekscavator, pengawas lapangan maupun pimpinan proyek, diketahui kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan beberapa kontraktor alat berat yang disewa PT Laman Mining. 

PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan wilayah IUP-nya. Dari hasil overlay dengan peta kawasan hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.

Aparat penegak hukum juga memeriksa jajaran direksi dan komisaris yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Penyidik dari Kementerian LHK kemudian menetapkan PT Laman Mining secara korporasi sebagai tersangka.

Korporasi diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 huruf A dan/atau huruf B, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com