Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wujudkan Surabaya "Zero Waste", Risma Terbitkan Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 14/08/2019, 18:06 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 itu ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya.

Imbauan itu, juga dipakai untuk menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, dan upaya pengendalian sampah.

Beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemeringah Kota Surabaya juga diminta Risma untuk terjun langsung memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan mulai Rabu (14/8/2019) ini.

Baca juga: Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan tersebut mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya.

Menurut dia, imbauan tersebut dilakukan juga sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya zero waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik. 

"Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," ucap Eko, Rabu.

Ia mengingatkan, dampak dari penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bila digunakan sebagai pembungkus makanan.

Di samping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai.

"Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan," ujar dia.

Melalui surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan, ia berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik.

Meski demikian, untuk mewujudkan Surabaya zero waste, ia meminta dukungan dari para pelaku usaha serta masyarakat, untuk mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja.

Ia menambahkan, larangan penggunaan kantong plasgik sekali pakai itu tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Tetapi, juga mendorong pelajar untuk tidak membawa kemasan plastik dan menggantinya dengan tumbler ke sekolah.

Baca juga: Panitia Kurban Idul Adha di Sumedang Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Kebijakan itu, menurut Eko, telah disampaikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya ke sekolah-sekolah di Kota Pahlawan. 

"Kalau sekolah kami mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan," kata dia. 

Eko menegaskan, akan terus mendorong peran serta masyarakat untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan lingkungan hidup.

Terutama, permasalahan sampah plastik yang kian tahun mengalami banyak problematika.

"Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi," imbuh Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com