SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 itu ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya.
Imbauan itu, juga dipakai untuk menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, dan upaya pengendalian sampah.
Beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemeringah Kota Surabaya juga diminta Risma untuk terjun langsung memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan mulai Rabu (14/8/2019) ini.
Baca juga: Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan tersebut mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya.
Menurut dia, imbauan tersebut dilakukan juga sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya zero waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
"Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," ucap Eko, Rabu.
Ia mengingatkan, dampak dari penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bila digunakan sebagai pembungkus makanan.
Di samping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai.
"Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan