Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 14/08/2019, 17:03 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada perusahaan ritel, restoran, hingga pasar tradisional di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, Pemkot Surabaya akan membuat peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Setelah ada Perwali yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Eko memastikan akan memberikan sanksi kepada yang melanggar.

Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha dan masyarakat, apabila masih ditemukan tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Karena ada perdanya, pasti ada sanksinya. Sekarang lagi kita susun (sanksinya). Setelah itu baru terbit Perwali. Jadi memang kalau ada aturan, pasti ada sanksinya," kata Eko, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Warga Dianjurkan Pakai Besek Bambu

Menurut Eko, untuk sementara ini Pemkot Surabaya masih menggunakan acuan Perda Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan gencar melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan melakukan evaluasi.

"Kita evaluasi satu bulan, baru turun (mengecek). Kami juga terus lakukan sosialisai lewat media, saat car free day, dan bekerja sama dengan LSM yang peduli terhadap lingkungan," ujar Eko.

Menurut Eko, sejumlah pejabat di organisai perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya juga turun langsung untuk mensosialisasikan aturan tersebut.

Pasalnya, imbauan yang diterbitkan melalui surat edaran tersebut memang menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Memang perintahnya Bu Wali agar mulai diperketat. Dunia sudah gembar-gembor (melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai), masak Surabaya diam saja," kata Eko.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 itu ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya.

Imbauan itu, juga dipakai untuk menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 atas perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan Upaya Pengendalian Sampah.

Beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya juga diminta Risma untuk terjun langsung memberikan surat edaran.

Mereka diminta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan mulai hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com