Korban lalu berlari meminta pertolongan warga. Pelaku sempat mengejar korbannya. Namun, korban lebih dulu ditolong warga.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut menghubungi polsek dan korban pun melapor ke polisi.
Keesokan harinya, polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku berikut nomor kontaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
"Pelaku berikut barang bukti ojol seperti jaket, motor, ponsel, STNK dan aplikasi ojol ikut kami amankan," ujar Sudamiran.
Baca juga: Mengaku Dilecehkan Driver Ojol, Penumpang Loncat dari Motor
Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia diancam dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.