Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Belum Serahkan LHKPN

Kompas.com - 13/08/2019, 17:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon meminta 35 anggota DPRD terpilih Kota Ambon segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPU juga menyampaikan imbauan itu kepada partai politik.

Ketua KPU Kota Ambon M Shadek Fuad mengatakan, penyerahan LHKPN dari anggota DPRD merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, wajib bagi setiap anggota DPRD terpilih Kota Ambon untuk menyerahkan LHKPN.

“Sesuai peraturan yang berlaku, wajib bagi seluruh anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan LHKPN,” kata Fuad kepada wartawan di sela rapat pleno di Hotel Amaris Ambon, Rabu (13/8/2019).

Fuad mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyerahan LHKPN sudah harus dilakukan oleh para anggota DPRD terpilih paling lambat 7 hari setelah pleno penetapan perolehan suara.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Fuad mengatakan, sejauh ini baru setengah dari total  35 anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN ke KPU.

“Sesuai ketentuan, waktu penyerahan LHKPN itu hanya 7 hari terhitung sejak pleno penetapan hari ini. Tapi sampai hari ini baru setengah anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN ke kita,” kata Fuad.

Fuad mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang calegnya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon.

Surat tersebut berisi permintaan agar anggota terpilih segera menyerahkan LHKPN.

“LHKPN ini wajib diserahkan, karena itu menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, maka anggota DPRD terpilih yang bersangkutan tidak akan diusulkan untuk dilantik.

“Konsekuensinya, kalau ada yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka dia tidak akan diusulkan untuk dilantik,” kata Fuad.

 

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com