Warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.
Kemudian dia memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau. Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.
Baca juga: Remaja yang Ditemukan Tinggal Tulang Dalam Karung Dibunuh 5 Orang
Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinegara, Polres Tegal, dan kepala desa setempat.
Olah TKP dilakukan oleh tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan otopsi oleh tim dokter rumah sakit.
Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.
Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.