Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Helm hingga Botol Minum Ikut Antre e-KTP, Ini Kata Disdukcapil Kabupaten Bandung

Kompas.com - 13/08/2019, 12:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Antrean pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP atau KTP-el) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung jadi perbincangan hangat di dunia maya.

Lewat akun Intagram @infotidayeuhkolot, warga mengantre hingga mengular ke luar kantor.

Lantaran lama menunggu, warga pun berinisiatif menyusun barisan antrean dengan menyimpan sejumlah benda seperti helm, tas, batu, hingga botol minuman.

"Fenomena antrian di Disdukcapil Kabupaten Bandung 13/08/2019 selasa pagi, Warga mengantri antrian sejak subuh, Lelah berdiri terus warga berinisiatif mengganti antrian dirinya oleh Helm, Batu dan Tas," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ratusan Warganya Antre E-KTP, Emil Dardak Sidak Disdukcapil

Akibat blanko e-KTP terbatas

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin menjelaskan, antrean tersebut disebabkan terbatasnya pasokan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengatakan, stok blanko e-KTP di Kemendagri sangat sulit didapat setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.

"Saat ini semua kabupaten kota di Indonesia mengalami permasalahan yang sama," ujar Salimin saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (13/8/2019).

"Setiap seminggu sekali seluruh kabupaten kota hanya diberi kuota 500 keping. Bayangkan kebutuhan kita yang siap cetak per hari ini sebanyak 90.000 orang." 

Baca juga: Cerita Dirjen Dukcapil Menyamar dan Dibohongi soal Blanko E-KTP

Dengan kuota hanya 500 keping tiap minggu, sambung Salimin, pihaknya hanya mampu melayani 100 orang pemohon tiap harinya.

Padahal setiap hari ada lebih dari 250 warga yang mengajukan pencetakan e-KTP.

"Dengan jumlah 100 keping per hari jelas akan sangat kesulitan apabila pencetakan diserahkan di kecamatan seperti biasa karena per kecamatan hanya kebagian tiga keping blanko," tuturnya.

Minta masyarakat maklum

Karena itu, Salimin pun meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut. Terlebih situasi serupa terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk menggunakan surat keterangan pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

"Harapan saya semoga semuanya paham dengan hal ini dan jangan memaksakan ingin KTP aslinya," kata dia.

"Sesuai dengan imbauan Bapak Mendagri dan MK, silakan pergunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) karena kekuatannya sama. Jangan sampai ada instansi pelayanan publik manapun yang menolak Suket ini." 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Fenomena antrian di disdukcapil Kabupaten Bandung 13/08/2019 selasa pagi, Warga mengantri antrian sejak subuh, Lelah berdiri terus warga berinisiatif mengganti antrian dirinya oleh Helm,Batu dan Tas. . Menurut disdukcapil perlu diketahui bahwa nomor antrian untuk keperluan,pembuatan,perubahan dan penggantian KTP dibatasi 100 keping perhari dikarenakan pemberian jatah dari pusat yakni 500 keping jadi dimaksimalkan 100 keping perharinya, Untuk Antrian Selain KTP tidak perlu menunggu lama karena langsung di proses . Ayo bergabung dengan WARGANET tidayeuhkolot (WhatsApp Group) untuk dapatkan informasi terkini dan saling terkoneksi dengan Baraya dayeuhkolot lainnya. -- Klik link bio kita ya! -- Follow channels TIMEDIA Group lainnya: @infotibandung || @infotirancamanyar || @infotibanjaran || @infotidayeuhkolot || @infotisoreang || @infotibojongsoang || @infotimohtoha || @tibanjaran || @sabilulunganheritage || @lensabanjaran || @infoticibaduyut #dayeuhkolot #infotidayeuhkolot #tidayeuhkolot#timediagroup

A post shared by DAYEUHKOLOT (@infotidayeuhkolot) on Aug 12, 2019 at 4:46pm PDT

Ia pun berharap Kemendagri segera menambah ketersediaan blanko e-KTP. Menurut dia, idealnya pengurusan blanko e-KTP diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Harapan kami supaya ketersediaan blanko terus terjamin. Para Kadis Dukcapil se-Jabar pernah mengusulkan adanya pelimpahan kewenangan pencetakan blanko KTP-el dari Pemerintah pusat (Kemendagri) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," katanya.

"Tentunya melalui perubahan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com