Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Penghina Mbah Moen, Bawa Nama Amien Rais hingga Pelaku Derita Gangguan Psikis

Kompas.com - 13/08/2019, 07:47 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Warga Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkan akun Facebook bernama Ahmad Husein ke Polres Malang Kota, Jumat (9/8/2019) siang.

Akun Facebook itu dinilai menyebarkan ujaran kebencian melalui sarana elektronik karena postingannya yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Dalam postingannya, pemilik akun tersebut menulis berbersuka cita atas wafatnya Mbah Moen dan menyudutkan NU secara kelembagaan. Pemilik akun itu juga menyatakan dirinya sebagai orang Muhammadiyah.

Belakangan postingan itu dihapus dan diketahui bahwa pemilik akun Facebook itu adalah Fulvian Daffa Umarela Wafi (20), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Baca juga: Minta Maaf Pada Warga NU, Penghina Mendiang Mbah Moen Akhirnya Dibebaskan

Malam hari setelah dilaporkan, Fulvian didampingi oleh orangtuanya mendatangi kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang. Fulvian mengklarifikasi perbuatannya dan meminta maaf.

Saat itu, Fulvian mengaku pikirannya sedang kalut sehingga tidak berpikir panjang saat memposting status.

Fulvian juga mengaku tersakiti karena Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu kerap disudutkan.

"Sebenarnya saya sedang sakit hati. Pak Amien Rais sering dibilang sengkuni. Padahal dia orang Muhammadiyah. Dia juga pejuang reformasi," kata Fulvian di kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019) malam.

Pelaku yang didampingi orangtuanya lantas menyatakan bersalah dan meminta maaf secara tertulis dan terbuka.

Diduga terpapar ajaran radikal

Ketua Barisan Kader GusDur Kota Malang, Dimas Dersi atau Dimas Lokajaya mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum kepada pelaku untuk mencegah konflik horizontal.

Sebab, pelaku membawa nama dua institusi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.

"Hampir terjadi konflik horizontal, kesalahpahaman karena si A ini yang bersangkutan ini menggunakan akun dengan background Pemuda Muhammadiyah. Ini kan kita khawatir terjadi konflik horizontal," katanya.

Dimas memperkirakan, pelaku terpapar aliran radikal. Sebab, tidak ada raut penyesalan dari wajah pelaku, meskipun pelaku secara terang-terangan menyampaikan permintaan maaf.

"Rabaan secara umum, kita melihat ada pola dan doktrin yang tidak tepat yang dia terima. Kita lihat dari prediksi dia. Ada kemugkinan terpapar (ajaran radikal) tapi cuma rabaan kami saja, dugaan saja," ungkapnya.

Bukan warga Muhammadiyah

Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Edi Rudianto mengatakan, pelaku tidak terdaftar secara keanggotaan di Muhammadiyah. Garis struktur ke bawah juga tidak mengenali pelaku.

"Kami kurang memahami. Pada prinsipnya, faktanya yang bersangkutan tidak pernah menjadi warga Muhammadiyah. Tidak pernah masuk pada organisasi Muhammadiyah. Tidak mempunyai nomor baku Muhammadiyah. Tidak pernah ikut baitul arqam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah," katanya.

Baca juga: Polisi: Penghina Mbah Moen Alami Gangguan Psikis

Pelaku sendiri juga mengakui bahwa bukan bagian dari organisasi Muhammadiyah. Setelah diklarifikasi, pelaku mengaku hanya sebagai simpatisan.

"Kami prinsipnya setelah kita cek di seluruh ranting, cabang Muhammadiyah kita tidak pernah kenal dengan beliau," kata Edi.

Edi mendorong pihak kepolisian menyelesaikan kasus ujaran kebencian itu secara tuntas.

"Pada prinsipnya kita mendorong kepolisian untuk melanjutkan perkara ini. Dites psikologi kepada anak ini apa yang sebenarnya menjadi persoalan kepada anak ini," katanya.

Diperiksa setelah minta maaf

Jajaran Polres Malang Kota yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku setelah selesai mengklarifikasi dan meminta maaf di kantor PCNU Kota Malang. Pelaku diperiksa selama 1x24 jam atas perbuatannya.

"Kebetulan malam ini terduga pelaku sudah diamankan terkait dengan ujaran kebencian. Setelah dari sini kita lakukan penyelidikan lebih mendalam. Terduga pelaku ini akan kami amankan di polres. Kami akan lakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, waktu itu.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan traksaksi elektronik (ITE).

"Di pasal 28 jo 45. Di sana maksimal ancaman hukumannya 6 tahun, terkait dengan menyebarkan informasi ataupun sesuatu konten yang disebarkan melalui sarana elektronik yang ada unsur ujaran kebencian," kata Komang.

Laporan dicabut, pelaku bebas

Keesokan harinya, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa pelaku dibebaskan karena laporannya dicabut.

Pencabutan laporan itu mensyaratkan pelaku harus menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen yang ada di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.

Hal itu sebagai konsekuensi dari postingan statusnya di Facebook yang menghina almarhum Mbah Moen.

"Pelapor mensyaratkan memang yang bersangkutan akan diajak ke Rembang dalam kaitan silaturahmi dan meminta maaf langsung kepada keluarga besar almarhum KH Maimun Zubair," kata Komang.

Muncul juga kesadaran dari pelaku untuk mendalami pelajaran agama terhadap tokoh NU di Kota Malang.

"Ada kesadaran langsung dari terlapor akan belajar agama atau mondok dan akan dibimbing oleh rekan-rekan NU. Ini kemauan dari terlapor, jadi tidak ada paksaan," katanya.

Terdiagnosa gangguan psikis

Komang juga menyampaikan bahwa pelaku menderita gangguan psikis. Hal itu berdasarkan diagnosa dari psikiater Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Pelaku pernah dirawat di psikiater rumah sakit tersebut dan seharusnya dirawat secara berkelanjutan.

"Faktanya yang bersangkutan pernah di rawat di psikiater Rumah Sakit Saiful Anwar," kata Komang saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Minta Maaf, Penghina Mendiang Mbah Moen Dibebaskan

Komang mengatakan, gangguan psikis yang dialami pelaku adalah fobia terhadap pergaulan atau berkepribadian introvert.

"Memang semacam kayak fobia kesulitan bergaul. Ya, cenderung introvert. Jadi memang tertutup. Hasil analisis ini sudah dibuat dan saran dari dokter dilakukan pengobatan berkala," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com