Keesokan harinya, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa pelaku dibebaskan karena laporannya dicabut.
Pencabutan laporan itu mensyaratkan pelaku harus menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen yang ada di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.
Hal itu sebagai konsekuensi dari postingan statusnya di Facebook yang menghina almarhum Mbah Moen.
"Pelapor mensyaratkan memang yang bersangkutan akan diajak ke Rembang dalam kaitan silaturahmi dan meminta maaf langsung kepada keluarga besar almarhum KH Maimun Zubair," kata Komang.
Muncul juga kesadaran dari pelaku untuk mendalami pelajaran agama terhadap tokoh NU di Kota Malang.
"Ada kesadaran langsung dari terlapor akan belajar agama atau mondok dan akan dibimbing oleh rekan-rekan NU. Ini kemauan dari terlapor, jadi tidak ada paksaan," katanya.
Terdiagnosa gangguan psikis
Komang juga menyampaikan bahwa pelaku menderita gangguan psikis. Hal itu berdasarkan diagnosa dari psikiater Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pelaku pernah dirawat di psikiater rumah sakit tersebut dan seharusnya dirawat secara berkelanjutan.
"Faktanya yang bersangkutan pernah di rawat di psikiater Rumah Sakit Saiful Anwar," kata Komang saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Minta Maaf, Penghina Mendiang Mbah Moen Dibebaskan
Komang mengatakan, gangguan psikis yang dialami pelaku adalah fobia terhadap pergaulan atau berkepribadian introvert.
"Memang semacam kayak fobia kesulitan bergaul. Ya, cenderung introvert. Jadi memang tertutup. Hasil analisis ini sudah dibuat dan saran dari dokter dilakukan pengobatan berkala," ungkapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan