Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah "Captain Hero", Gagal Mencuri Sepeda Motor, Lalu Digebuki Warga

Kompas.com - 12/08/2019, 20:28 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - 'Captain Hero' digebuki warga saat hendak mencuri sepeda motor di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (11/9/2019) malam.

Aksinya digagalkan saat korban sadar sepeda motornya yang diparkir tiba-tiba menyala.

Namanya aslinya Eko Ardiansyah Syahputra (19), Warga Gang Salak, Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Eko memiliki tato bertuliskan 'Captain Hero' di dadanya dengan ukuran huruf cukup besar. Dia menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya.

Baca juga: Tukang Ojek Ini Kerap Mencuri Sejak Masih di Bawah Umur

Eko saat itu hendak mencuri sepeda motor milik korbannya Lili Sardiani Daulay (20), warga Jalan Besar Tembung, Gang Balai umum, Desa Tembung.

Penangkapan Eko oleh warga terjadi pada pukul 22.00 WIB. Eko beruntung karena petugas yang mengetahui kejadian itu langsung ke lokasi.

"Petugas mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulai, Senin (12/8/2019).

Saat kejadian, lanjut Daulai, korban yang merupakan seorang mahasiswi tengah duduk di warung.

Namun, korban terkejut mendengar sepeda motornya yang diparkirkan dekat warung tempat dirinya duduk tiba-tiba menyala.

"Pas saat korban di warung, sepeda motornya itu diletakkan tidak jauh dari warung. Melihat ada kesempatan, pelaku mencoba mencurinya, dan korbannya langsung berteriak maling," kata Daulai.

Sementara itu, tersangka mengaku dirinya melakukan pencurian itu bersama temannya berinisial JH.

Baca juga: 5 Pemuda di Bogor Ditangkap karena Mencuri 11 Motor Gede

 

Namun, saat aksinya ketahuan warga, JH yang mamantau dari kejauhan, melarikan diri.

"Kawan saya itu nunggu saya. Tapi, pas saya dikepung warga, kawan saya kabur entah ke mana," ucap dia.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah di penjara pada 2015 lalu karena kasus bongkar rumah warga di Tembung.

"Saya dipenjara selama 10 bulan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com