Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pembangunan Balai Desa, Kades Ini Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 12/08/2019, 19:51 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Baleharjo, Agus Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.

"Sudah (ada penetapan tersangka), sementara baru satu," kata Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti, saat ditemui di Kantor DPRD Gunungkidul, Senin (12/8/2019).

Asnawi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah Jadi Tersangka

"Kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, ada kemungkinan tersangka lainnya," ucap dia. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M Darojat mengatakan, pihaknya sudah mentapkan AS sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019.

"AS sudah ditetapkan tersangka tanggal 5 lalu," ucap dia.

Kades Baleharjo Agus Setiawan mengatakan, sudah mengetahui jika ditetapkan sebagai tersangka saat muncul dalam undangan pemeriksaan perangkat desa.

"Nama saya muncul dalam undangan Kejari (Kejaksaan Negeri) Gunungkidul yang ditujukan kepada perangkat desa," ucap dia. 

Agus mengakui ada kesalahan administrasi, karena tidak mampu menunjukkan bukti pelaporan penggunaan anggaran pembangunan balai desa.

Sebab, pemborong yang membangun balai desa melarikan diri.

"Karena memang yang membuat laporan itu bukan saya. Yang bertanggung jawab pemborong, tapi melarikan diri. Lalu apa yang akan saya laporkan," ujar dia.

Baca juga: Mantan Kepala Desa di Kampar Ditangkap Polisi karena Diduga Korupsi Dana Desa

Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri menghadapi kasus hukum, termasuk setiap saat dimasukkan ke jeruji besi.

Seluruh keluarganya pun sudah diberikan penjelasan mengenai kasus hukumnya.

"Saya menyampaikan kepada anak istri, kasus ini kesalahan administrasi dan bukan mengambil hak dari orang lain," kata dia.

Pembangunan balai desa menelan dana total sekitar Rp 1,4 miliar. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 350 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com