Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Segel 7 Lahan Perkebunan Sawit Terkait Karhutla di Kalbar

Kompas.com - 12/08/2019, 18:43 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya langsung menindak perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami sudah mengerahkan tim selama dua pekan terakhir ini untuk mengamati karhutla, khususnya di wilayah Kalbar," kata Rasio, Senin (12/8/2019).

Menurut Rasio, terdapat 7 perusahaan yang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Masing-masing yakni PT MAS, PT UKI, PT DAS, PT GKM, PT SUM, PT PLD dan PT SP.

"Lahan terbakar di 7 perusahaan ini telah disegel. Lahan konsesi yang terbakar itu akan menjadi titik dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akan kita lihat perkembangannya," ujar Rasio.

Baca juga: Gubernur Kalbar Panggil 100 Perusahaan Sawit Ingatkan soal Karhutla

Rasio mengatakan, selain 7 perusahaan itu, saat ini mereka juga tengah melakukan pemantauan di 3 perusahaan. Masing-masing PT MSL, PT PNS dan PT GYS.

Menurut Rasio, kesepuluh perusahaan itu sudah terindikasi karhutla di wilayah konsesi. Namun, untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita mengenal dengan tanggung jawab mutlak. Pemilik lokasi harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka," kata dia.

Dalam dua pekan terakhir, sebagian besar wilayah Kalimantan Barat diterpa kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menduga, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit terlibat dalam terjadinya karhutla.

Gubernur telah memberikan waktu 3x24 jam kepada perusahaan-perusahaan itu untuk memadamkan apinya. Jika tidak padam, perusahaan akan diberikan sanksi.

"Jika (api) tidak dipadamkan dalam waktu itu. Kita lihat sanksi yang paling efektif apa. Saya bisa batalkan Amdal dia," ujar Sutarmidji.

Midji memastikan ancaman tersebut serius,dan bukan gertakan. Bahkan, izin perusahaan bisa dibekukan.

Menurut dia, saat ini pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan peraturan gubernur dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait data-data perusahaan yang lahannya kerap terbakar.

"Penegakan hukumnya perlu diekspose terbuka oleh media, agar semua masyarakat tahu," ujar Midji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com