Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obby, Penganiaya Siswa Taruna hingga Tewas Segera Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 12/08/2019, 15:14 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Obby Firsman Arkataku (24) pembina Sekolah SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia (SMA Taruna Palembang) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan DBJ (14) saat mengikuti kegiatan orientasi akan segera menjalani proses persidangan.

Hal itu terlihat setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Palembang melimpahkan berkas tersangka kepada pihak kejaksaan, Senin (12/8/2019).

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, penyidik melimpahkan berkas tersangka Obby dalam tahap 1 atau P 18.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Obby pun akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk segera disidang.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P21. Sekarang berkas penyelidikannya masih diteliti Kejaksaan," kata Didi.

Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 2 Siswa SMA Taruna: Ada Tersangka Baru hingga Obby Kalah Praperadilan

Berkas kasus WJ

Didi menerangkan, setelah berkas Obby dilimpahkan, dalam waktu dekat tersangka AS (16) yang merupakan tersangka baru atas tewasnya WJ (14) juga akan dilimpahkan.

WJ juga diketahui adalah siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia (SMA Taruna Palembang) yang meninggal ketika mengikuti kegiatan orientasi, usai dipukul oleh AS di bagian perut secara bertubi-tubi.

"AS statusnya masih di bawah umur, sehingga prosesnya dipercepat. Kemungkinan, persidangan kedua tersangka akan bersamaan,"ujar Kapolresta Palembang.

Penyidik saat ini tidak melakukan penahanan kepada AS. Hal itu dikarenakan tersangka yang merupakan senior dari sekolah tersebut masih bertatus dibawah umur.

Baca juga: Dibesuk Ibunya, Penganiaya Siswa SMA Taruna Minta Dibawakan Al-Quran

"Tersangka juga kooperatif sehingga penyidik mempertimbangkan agar tidak ditahan,"jelas Didi.

Terpisah, Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati mengungkapkan, mereka akan melakukan kroscek berkas terhadap tersangka Obby terlebih dahulu.

Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan meminta kepada penyidik untuk melakukan tahap 2.

"Pada tahap 2 nanti, baru akan dilimpahkan bersama dengan tersangka,"jelas Yuliati.

Baca juga: Dibekukan, SMA Taruna Indonesia Hormati Keputusan Gubernur Sumsel

Penganiayaan saat MOS

Diberitakan sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna.

Akibat penganiayaan saat masa orientasi sekolah (MOS) itu, korban meninggal di tempat.

Selanjutnya, korban lain terungkap setelah seorang siswa lagi inisial WJ (14) menjalani perawatan di rumah sakit usai mengikuti kegiatan orientasi.

Bahkan, WJ harus menjalani operasi dibagian organ dalam karena mengalami usus terlilit usai mengalami pukulan.

Setelah diselidiki, pemukulan itu ternyata dilakukan oleh tersangka inisial AS yang merupakan senior korban di sekolah.

Baca juga: Kapolda Sumsel Janji Ungkap Semua Pelaku di Balik Kematian 2 Siswa SMA Taruna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com