Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelainan Seksual, Pria Ini Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos

Kompas.com - 12/08/2019, 14:55 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (24) ditangkap lantaran kerap mencuri pakaian dalam perempuan di tempat indekos perempuan di Kecamatan Kiaracondong.

Pria asal Kecamatan Andir ini diduga mengalami kelainan seksual

Tidak hanya itu, RA juga mencuri barang lainnya seperti ponsel dan jam tangan milik penghuni indekos.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengungkapkan, aksi RA ini kerap dilakukan ketika penghuni indekos tengah beristirahat atau pada pukul 03.00 WIB dini hari. 

Baca juga: Heboh Pencuri Motor yang Mengidap Gangguan Jiwa Diarak Telanjang, Ini Faktanya

Namun, yang diincar RA adalah indekos perempuan. RA melancarkan aksinya dengan cara masuk membuka slot pintu kamar indekos melalui jendela yang terbuka.

"Di dalam RA cari barang berharga, kalau ada barang perempuan seperti bra dan lainnya dia coba pegang dan membawanya ke tempat dia sendiri," kata Asep, dalam rilis penangkapan di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurut Asep, pakaian dalam itu dicurinya sebagai bahan tersangka untuk berhalusinasi.

"RA ini punya penyakit kelainan seksual, pakaian dalam itu dibawa ke tempatnya untuk berhalusinasi sampai orgasme," ujar dia.

Bahkan, ada salah satu korban perempuan yang sempat digerayangi tersangka. "Ada beberapa kasus perempuannya ini digerayangin supaya ada kepuasan," ucap dia.

Sampai akhirnya wanita itu melaporkan aksi tersangka ke Mapolsek Kiaracondong.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian melalui closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, hari ini pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan kami lakukan pengintaian CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," kata dia.

Baca juga: Terlibat Baku Tembak, Pencuri Sarang Walet Ini Tewas Diterjang 2 Timah Panas

Menurut Asep, kejadian pencurian pakaian dalam wanita dan barang berharga di tempat kosan di wilayah Kiaracondong ini telah terjadi beberapa kali, hanya saja korbannya enggan melaporkan lantaran malu.

RA sendiri mengaku telah mencuri pakaian dalam wanita di empat kosan. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita. 

Atas perbuatanya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman di atas lima tahun bui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com