Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Meletusnya Pistol Polisi di Kampus, Seorang Mahasiswa Luka Tembak di Pinggang

Kompas.com - 12/08/2019, 14:27 WIB
Rachmawati

Editor

Informasi yang dihimpun, ketiganya diancam hukuman tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 360 KUHP.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, senjata itu meletus di tangan Brigadir PJ.

Saat itu, ia tengah janji bertemu dengan rekannya, Bripka Ds di parkiran UBL.

Brigadir PJ mengendarai mobil Agya warna merah. Brigadir PJ berencana menyerahkan senjata kepada Brigadir DS.

"Saat senjata akan diserahkan, PJ melakukan pengokangan untuk mengosongkan peluru. Tidak bertujuan menembak. Dia mengosongkan peluru dari magazin, memastikan tidak ada peluru di dalamnya. Ternyata saat pengokangan itu, senjata meletus menembus mobil lalu mengenai mahasiswa yang sedang berkumpul di kantin. Korban terkena peluru di bagian punggung sebelah kanan," jelas Pandra.

Korban sempat tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

"Tidak ada niat penembakan oleh pelaku. Jadi murni kelalaian, meletusnya itu bukan ditujukan kepada korban," tandasnya.

Baca juga: Kerap Dimarahi karena Dapat Nilai Buruk, Remaja Ini Bunuh Diri Pakai Pistol Sang Ayah

 

Unsur pidana

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap PJ dan DS, memenuhi unsur tindak pidana. Keduanya menjadi tersangka.

"Oleh karena itu, pihak Bidang Propam (dilimpahkan) ke Krimum (dulu) untuk proses sidiknya," ungkap dia.

Joas juga mengatakan, tidak ada oknum yang lari saat kejadian tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Polda Lampung oleh personel bidang Propam.

Ia menjelaskan, Brigadir PJ memiliki kemmapuan memperbaiki senpi.

Disinggung sanksi terberat keduanya, Joas belum bisa menjelaskan, lantaran masih dalam proses sidik serta pembuktian di Ditreskrimum.

Baca juga: Ditinggal Sembayangan di Pura, Pistol Milik Polisi di Bali Hilang

"Kami gak bisa menjelaskan sekarang pembuktian dulu di krimum. Nanti dari proses penyidikan sampai sejauh mana nanti dari Ditkrimum berkoordinasi dengan penegakan hukum internal (Bidpropam)," tandasnya.

Sebelumnya, pihak Universitas Bandar Lampung juga memberikan klarifikasi terhadap mahasiswanya yang tertembak.

"Ini perlu kami klarifikasi, bahwa tidak ada penembakan, tetapi peluru nyasar yang mengenai mahasiswa UBL," kata Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Bambang, ia ikut mengamankan pelaku.

"Jadi tadi itu dia (pelaku) sedang mengantar istrinya kuliah. Dia nunggu di mobil ngobrol dengan temannya, dia anggota polisi memang. Mobil merah ini di parkir jauh dari tempat mahasiswa makan di kantin itu, dia parkir di depan gedung C," kata Bambang.

Baca juga: Fakta di Balik Pengejaran Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Pengemudi Tidak Mau Keluar hingga Polisi Todongkan Pistol

Saat itu, terusnya pelaku sedang mengecek senjata api di dalam mobil bersama temannya.

"Katanya ngecek senpi dalam mobil tahu-tahu meledak, menembus kaca mobil dan terus nyerempet mahasiswa di kantin, jaraknya jauh sekitar 20 meter. Jadi bukan penggerebekan, bukan pula penangkapan. Murni tidak ada unsur kesengajaan, menunggu istrinya yang sedang kuliah," jelasnya.

Setelah mengetahui anggota polisi, terus Bambang, mereka kemudian menelepon Provos untuk diamankan di Polda Lampung.

"Banyak polisi di sini, kuliah di sini juga. Jadi tadi khawatir terjadi apa-apa kita minta polda diamankan, sudah dibawa provos ke polda," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com