Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Surakarta Diberi Waktu 7 Hari Tetapkan Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan

Kompas.com - 12/08/2019, 14:25 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2019). 

Sidang berlangsung di ruang Soerjadi dihadiri antara pihak pemohon, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan termohon, Polresta Surakarta.

Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada termohon untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Pasalnya, peristiwa terjadi pada 1 Juli 2019 tersebut hingga sekarang belum ada tersangka.

Baca juga: Dinilai Lamban Selesaikan Tabrak Lari di Overpass Manahan, Kapolresta Surakarta Digugat Praperadilan

Sigit menambahkan pihaknya siap mencabut gugatan praperadilan tersebut asalkan pihak termohon dapat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera ada tersangkanya. Kita mau damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan siapa yang menjadi tersangka," terangnya.

Jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan tersebut belum ada tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Termohon, Iptu Rini Pangestu menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai yang telah dijadwalkan hakim.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan yang Terekam CCTV Belum Juga Tertangkap

"Besok diikuti aja jawabannya," kata Rini. 

Disinggung terkait pemberian waktu tujuh hari dari pemohon agar dapat menetapkan tersangka dalam peristiwa itu, Rini mengatakan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih dalam rangka penyelidikan," ucapnya.

Gugatan praperadilan

Peristiwa tabrak lari mobil vs motor di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, terekam CCTV. pelaku melarikan diri sementara korban tewas. Instagram Peristiwa tabrak lari mobil vs motor di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, terekam CCTV. pelaku melarikan diri sementara korban tewas.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta kepada Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri meninggal dunia.

Baca juga: Fakta Baru Tabrak Lari di Overpass Manahan, Identitas Pelaku Terlacak hingga Korban Meninggal di Rumah Sakit

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di Overpass Manahan. Di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Dia menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Baca juga: Viral Video Peristiwa Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Mobil Sempat Berhenti Kemudian Tancap Gas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com