Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Calon Bupati Kendal dari Jalur Independen? Ini Syaratnya

Kompas.com - 12/08/2019, 12:42 WIB
Slamet Priyatin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat yang mau menjadi bakal calon bupati dari jalur independen.

Semua masyarakat bisa menjadi calon bupati, selama memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, bakal calon bupati Kendal dari jalur independen harus mempunyai dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Menurut Hevy, apabila jumlah DPT pada Pemilu 2019 ada 778.630 jiwa, berarti jumlah dukungannya harus minimal 58.398 pemilih.

Bentuk dukungan itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan dukungan.

“Nanti formnya akan kami siapkan,” ujar Hevy.

Baca juga: SK Gubernur Jateng Telat, Pengangkatan Anggota DPRD Kendal Diundur

Menurut Hevy, jika dibandingkan dengan pilihan bupati 2015, syarat pengumpulan KTP dukungan bakal calon independen 2020 nanti jumlahnya lebih sedikit.

Sebab, pada 2015 lalu, syarat untuk maju menjadi bakal calon bupati dari jalur independen yaitu, calon harus bisa mengumpulkan fotokopi KTP dan tanda dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk. 

“Kami akan melakukan sosialisasi terkait dengan persyaratan bakal calon bupati Kendal independen ini pada bulan November,” kata Hevy..

Hevy mengatakan, pendaftaran bakal calon independen dibuka pada Maret 2020. Setelah dilakukan seleksi administrasi, calon akan ditetapkan pada April 2020.

Sementara itu, mantan bakal calon bupati Kendal dari jalur independen pada 2015, Hambali, mengaku tidak akan maju lagi menjadi bakal calon independen.

Hambali mengatakan, dulu dirinya gagal menjadi bakal calon bupati Kendal dari jalur independen, karena tidak memenuhi syarat. Salah satu di antaranya fotokopi KTP dan tanda tangan dukungan yang tidak memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com