Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2016 menegaskan bahwa unit pengelolaan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Penutupan Pulau Komodo dilakukan untuk menata ketersediaan pangan bagi Komodo agar performa Komodo tidak lemas. Selain itu, penutupan tersebut juga bertujuan untuk menata taman bunga agar terlihat lebih indah," katanya.
Umbu Wulang menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Laiskodat tentang penduduk liar adalah pernyataan yang tidak dapat dibenarkan, sebab masyarakat yang hidup dan menetap di Pulau Komodo tentu tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan, karena Pulau Komodo telah ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Tetapi, jika diurutkan ke belakang maka jelas bahwa sebelum penetapan Taman Nasional Komodo (TNK), Pulau Komodo merupakan hak ulayat masyarakat setempat. Namun, setelah ditetapkan sebagai TNK, masyarakat yang menetap di Pulau Komodo dianggap sebagai penduduk liar.
Umbu Wulang mengingatkan pemerintah agar upaya pelestarian Komodo tidak perlu dilakukan dengan cara merelokasi penduduk yang hidup secara turun-temurun di Pulau Komodo, tetapi sebaliknya menjadikan mereka sebagai benteng terdepan dalam upaya pelestarian komodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.