Tapi, sayangnya kebiasaan itu kini telah pudar seiring dengan pejalanan waktu dan perkembangan peradaban manusia.
Penduduk Desa Pasir Panjang berjumlah sekitar 1.330 jiwa atau sekitar 450 kepala keluarga (KK) dengan mata pencaharian utama sebagai nelayan. Namun, penduduk asli Pulau Komodo, praktis tidak diketahui persis berapa jumlahnya.
Atas dasar itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat kemudian menilai bahwa para penghuni Pulau Komodo tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan yang mereka tempati selama ini.
"Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan atas lahan di Pulau Komodo," kata Viktor Bungtilu Laiskodat ketika ditanya soal upaya pemerintah NTT terhadap warga setempat saat Pulau Komodo dikonservasi pada 2020.
Baca juga: Warga Labuan Bajo Demo Tolak Rencana Penutupan Pulau Komodo
Didik Pradjoko M.Hum, dosen pada Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia dalam penelitiannya mengatakan penduduk Pulau Komodo dikenal dengan sebutan Ata Modo dan pulaunya disebut Tana Modo,
Selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan. Lalu Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahannya.
Menurut Gubernur Laiskodat, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi komodo sehingga dikhawatirkan habitat komodo akan terus berkurang.
Baca juga: Bedanya Komodo Pulau Flores dan yang Ada di Taman Nasional
Gubernur Laiskodat mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk menutup Pulau Komodo selama satu tahun mulai 2020 sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.
"Kami inginkan kawasan wisata di Pulau Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak. Atas dasar alasan itu maka mulai 2020, Pulau Komodo harus dikonservasi," kata Laiskodat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan konservasi yang menyasar Pulau Komodo akan dilakukan secara bertahap. Salah satu yang akan dilakukan adalah memindahkan warga lokal ke pulau lain di dekat Pulau Komodo.
Baca juga: 6 Komodo yang Dilepasliarkan di Pulau Ontoloe NTT Berjenis Betina
Menurut Marius, saat ini pemerintah provinsi sedang intensif menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait rencana konservasi di Pulau Komodo. Rapat ini membahas persiapan rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang terkait pulau yang menjadi habitat komodo itu.
Tahapan tersebut, akan dijalankan selama setahun. Penerapan rencana itu, nantinya bisa menyasar infrastruktur ke Pulau Komodo, menumbuhkan pohon endemik setempat, memindahkan warga lokal dan pedagang kaki lima (PKL) ke pulau di sekitar Pulau Komodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.