KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang tukang ojek karena mencuri laptop.
Belakangan diketahui, tukang ojek itu sudah mencuri sejak masih di bawah umur.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, mengatakan, tukang ojek yang ditangkap itu bernama Alon Galoni (20).
"Laptop itu milik Melsi Matasina (22), mahasiswi salah satu sekolah tinggi di Kota Kupang," ungkap Didik kepada Kompas.com, Minggu (11/8/2019) malam.
Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelakunya Perempuan Muda yang Sudah 5 Kali Dipenjara
Kasus itu, lanjut Didik, bermula ketika Melsi bersama pacarnya dan didampingi anggota Pos Polisi Oesapa Timur dan Lasiana, melakukan penggeledahan di rumah Alon Galoni di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus laptop yang merupakan milik korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia mencuri laptop korban dan sudah menjualnya.
Selain bungkus laptop korban, lanjut Didik, ditemukan juga barang elektronik lain yang diduga hasil curian di kamar kos pelaku.
Pihaknya, kata Didik, kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima.
"Pelaku sudah sering masuk Polsek Kelapa Lima, karena kasus pencurian dan melakukan pencurian sejak masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: 5 Pemuda di Bogor Ditangkap karena Mencuri 11 Motor Gede
Didik mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.