PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sopir pabrik rokok, Erik (28) mengemplang rokok miliaran rupiah.
Akibatnya, warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu merayakan Idul Adha di penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, Erik membawa kabur sebuah mobil boks berisi puluhan dus rokok senilai Rp 1.598.025.000 milik perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Pergoki Tetangga Curi Rokok, Gadis 15 Tahun di Garut Dibunuh
Ia merupakan karyawan PT Surya Madistrindo, yang saat itu ditugasi PT Gudang Garam Tbk untuk mendistribusikan rokok menggunakan mobil boks dengan nopol N 8277 BC ke Kota Probolinggo.
"Erik tak sendiri. Dia ditemani kedua rekannya, yakni Fatoni (26), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron dan Rosidal Imam (34), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Eddwi Minggu (11/8/2019).
Eddwi mengatakan, perusahaan tak menaruh curiga kepada Erik. Namun, kecurigaan mulai timbul karena mobil boks beserta muatannya tak kunjung ada kabar selama berjam-jam.
“Ternyata barang yang dikirim berjam-jam belum juga sampai sehingga dicurigai sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata dia.
Polisi pun menangkap Erik di rumah temannya.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sisa rokok yang belum terjual di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Leces.
“Mobil boks ditemukan di area Tol Paspro. Sebelum ditangkap, pelaku sempat menjual 30 dos rokok kepada para pembeli yang dikenalnya. Harga jualnya sebesar Rp 11 juta per dos,” kata Eddwi.
Baca juga: Caleg Diduga Transfer Rp 10 Miliar dan Mengemplang Pajak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.