Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Baca juga: 6 Fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM, Masuk DPO 2 Minggu hingga Terancam Dipecat
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.
Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum TNI Diduga Jual Amunisi ke OPM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.