Usai membunuh korban, mobil dibawanya dan kemudian digadaikan.
“Uang hasil menggadai mobil digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Manado,” ujarnya.
Malam itu, saat kejadian, lanjut Sugeng, pelaku masih bersembunyi di sekitar Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Akhir Perjalanan Bagus yang Sebulan Pacari Istri Orang Lalu Membunuhnya
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, Selasa (6/8/2019), Polsek Patumbak mendapat informasi soal maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dan jajaran lalu menggerebek kampung narkoba di wilayah tersebut. Polisi pun menangkap tiga pengedar narkoba, yaitu U (49), K (30), dan S (29).
Setelah diamankan, ketiga tersangka diinterogasi petugas. Polisi lalu mendapatkan nama bandar besarnya.
"Mereka (ketiga tersangka) mengaku bahwa sabu yang dijual berasal dari bandar berinisial A," kata Raphael, Sabtu (10/8/2019).
Mendapat informasi itu, Ginanjar beserta anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari rumah bandar besar berinisial A di Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak.
Baca juga: Kapolsek Dikeroyok Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Wajahnya Luka-luka
Seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (9/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.
Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).
Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Belakangan, postingan itu sudah dihapus.
Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.
Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang. Pelaku akan diperiksa selama 1x24 jam sebelum polisi menaikkan statusnya. Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa.