Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, 2 Penghina KH Maimun Zubair Melalui Facebook Ditangkap

Kompas.com - 10/08/2019, 15:25 WIB
Andi Hartik,
Amran Amir,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com — Pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair yang sempat viral di media sosial Facebook diamankan.

Dua pelaku merupakan warga Luwu Utara dan Jawa Timur.

Salah satu pelaku pemilik akun Facebook bernama Joe Ramadhan (40) diamankan di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kebupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, pelaku diamankan setelah berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

"Kami dapat informasi dari Kapolres Kutai Timur bahwa Joe Ramadhan berada di wilayah hukum Polres Luwu Utara sehingga diperintahkan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek Sukamaju untuk melakukan penyelidikan. Diketahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Kalatiri,” kata Boy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Pengakuan Pemilik Akun Facebook Diduga Hina Mbah Moen: Bawa Nama Amien Rais hingga Minta Maaf

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku dijemput di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Saudara Joy Ramadhan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Boy.

Penghina Mbah Moen di Jatim

Selain warga bernama Joe, polisi juga mengamankan seorang warga yang juga menghina Mbah Moen melalui akun Facebook. Pemuda tersebut bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com