KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku usaha terancam sanksi terkait kasus pencemaran saluran irigasi di Dusun Karangnongko, Sewon, Bantul.
Berdasar uji laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memberi rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk memberi sanksi kepada 3 pelaku usaha.
Ketiga perusahaan yang diduga mencemari irigasi tersebut adalah PT Samitex, industri pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam.
Sebelumnya, belasan warga menutup paksa saluran irigasi yang diduga tercemar, Kamis (25/7/2019).
Menurut warga, upaya tegas tersebut dilakuakn karena pencemaran semakin meluas. Bahkan, sumur warga mulai tercemar limbah.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY Kuncara Hadi Purwaka menyampaikan, tiga perusahaan terbukti melakukan pencemaran dengan pembuangan limbah di saluran irigasi.
"Hasil uji lab di saluran irigasi ada yang belum memenuhi baku mutu. Karena membuang itu boleh, asal memenuhi baku mutu," kata Kuncara di kantor DLH Bantul, Kamis (8/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bantul, Tri Manora menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi itu.
"Sanksinya berupa sanksi administrasi, sanksi itu bukan berarti enteng. Kalau tidak diindahkan bisa berujung pada pencabutan izin," ujar Tri.
Baca juga: Tiga Perusahaan di Bantul Terbukti Lakukan Pencemaran Irigasi
Menurut warga, ada lima dusuh yang terdampak pencemaran irigasi, yakni Tegal Krapyak, Kweni, Sawit, Pelemsewu, dan Karangnongko. Pencemaran bahkan mulai masuk ke sumur warga.
Mirisnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan 15 tahun lalu, namun tidak ada tanggapan dari dinas terkait.
"Sudah pernah lapor ke desa tetapi belum ada respon. Lalu kemarin ke DLH juga sama," ucap Waskito, Dukuh Pelemsewu.