Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Kompas.com - 09/08/2019, 23:22 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com — Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari Inspektur Satu Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa. Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja dari 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total absen 62 hari kerja.

AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 50 Kg Bertugas Kembali di Polres Sampang

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com