Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Pendukung Prabowo Kuasai DPRD Padang

Kompas.com - 09/08/2019, 20:43 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Partai pendukung calon presiden Prabowo Subianto menguasai kursi DPRD Padang periode 2019-2024.

Dalam sidang pleno KPU Padang tentang penetapan anggota DPRD Padang terpilih, Jumat (9/8/2019), Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat menguasai kursi pimpinan.

Gerindra tampil sebagai pemenang dan berhak atas kursi ketua DPRD dengan menempatkan 11 wakilnya.

Baca juga: Polemik Kekosongan Kursi DPRD Padang Diselesaikan Jumat Ini

Sementara PKS berada diurutan kedua dengan 9 kursi, PAN 7 kursi dan Demokrat 6. PKS, PAN dan Demokrat berhak atas kursi wakil ketua DPRD.

"Hari ini kami sudah tetapkan anggota DPRD terpilih. Gerindra sebagai pemenang dengan 11 kursi diikuti PKS 9 kursi, PAN 7 dan Demokrat 6," kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, yang memimpin rapat pleno di Padang, Jumat.

Secara lengkap, 45 kursi DPRD Padang periode 2019-2924 diraih Gerindra 11, PKS 9, PAN 7, Demokrat 6, PDI-P, Golkar dan PPP masing-masing 3 kursi, Berkarya 2 dan Nasdem 1.

Sebelumnya, pada periode 2014-2019, Gerindra dan PAN memperoleh 6 kursi, diikuti PKS, Golkar, Demokrat dan Hanura 5 kursi, PPP dan Nasdem 4 kursi, PDI-P 3 kursi, PKB dan PBB masing-masing 1 kursi.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Kosong, 45 Kursi Dewan Dimasukkan ke Gudang

Riki mengatakan, penetapan anggota DPRD terpilih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena ada gugatan Pemilu.

Setelah salinan keputusan diterima dari KPU RI pada Kamis (8/8/2019), menurut Riki pihaknya bergerak cepat dengan melakukan rapat pleno penetapan.

"Selanjutnya kami akan mengirimkan permohonan pelantikan ke gubernur melalui wali kota Padang," kata dia.

Jika telah dilantik maka kekosongan anggota DPRD Padang terhitung 7 Agustus lalu bisa terisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com