Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina Dapat Kompensasi, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 09/08/2019, 20:07 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Pertamina menyatakan bersedia memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ).

Hanya saja, kompensasi itu tak bisa sembarangan diberikan, ada mekanisme yang harus ditempuh.

Soal ganti rugi, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Setya Saptana mengatakan, pihaknya masih menunggu form dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Permen LHK Nomor 7 tahun 2014.

Baca juga: Dampak Tumpahan Minyak Mentah Pertamina di Kepulau Seribu, Laut Tercemar, Ikan-ikan Mati

Sebab, jika pemberian kompensasi dan ganti rugi tidak sesuai dengan Permen KLHK, akan menjadi temuan baik dari Pertamina atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memverifikasi.

"Untuk form saat ini sedang dibikin di KKP atas masukan dari Dinas Perikanan Karawang," kata Setya dihubungi melalui telepon, Jumat (9/8/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pendataan. Tetapi, pelaku usaha perikanan dan masyarakat memohon masing masing sesuai form yang dibuat tim, yang kemudian direkap oleh kepala desa.

Kemudian, hasilnya disampaikan ke tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi administrasi dan penghitungan. Setelah itu diajukan ke Pertamina.

"Selanjutnya Pertamina akan transfer atau tunai ke masing masing desa," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Tumpahan Minyak Pertamina, Desakan Ridwan Kamil hingga Dituding Tak Transparan

Setya menyebutkan, Pertamina bersedia bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi, termasuk alat tangkap. Hanya saja, ganti rugi itu diberikan secara hati-hati

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memerintahkan Bupati Karawang dan Bupati Bekasi untuk melakukan pendataan dan penelitian terkait warga yang terdampak, seperti nelayan, petani ikan, petani garam, dan pengepul ikan.

Hal itu untuk menghitung kerugian yang dialami warga.

"Soal kompensasi (ganti rugi) sudah disepakati satu pintu. Jadi nanti pembayaran dikoordinir oleh pimpinan yang sudah disepakati. Target dalam 10 hari ini jangan sampai mereka tidak ada penghasilan sama sekali," kata Ridwan Kamil usai meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8/2019) lalu.

Ridwan Kamil juga berharap proses ganti rugi dibayarkan secara transparan. Ia juga mengimbau warga mengedepankan aspek musyawarah mengenai hal tersebut

Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perikanan Kabupaten Karawang terdapat 7.782 nelayan yang tersebar di 12 muara di sepanjang pantai utara Karawang.

Kemudian, tambak yang terindikasi terdampak sekitar 4.493 hektar yang tersebar di sepuluh desa, yakni Sungaibuntu, Pusakajaya Utara, Tambaksari, Tambaksumur, Sedari, Cemarajaya, Segarjaya, Karyabhakti Ciparagejaya, dan Tanjungpakis.

Hanya saja, jumlah nelayan yang terdampak belum diverifikasi.

"Ini sedang dalam pendataan kami, belum bisa kami share," kata Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Meidawati menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti itu dengan membentuk tim untuk menentukan alur atau proses pemberian kompensasi.

Tim ini terdiri dari PHE, instansi di daerah, dan pejabat desa yang desanya terdampak. Intinya proses ini berjenjang mulai proses pengaduan hingga dicairkan dana kompensasinya.

"Kompensasi, kami masih dalam pendataan ada pembentukan tim juga," ujarnya.

Meskipun demikian, Meidawati enggan merinci berapa banyak warga yang terdampak atas kebocoran sumur minyak milik Pertamina tersebut. Begitu juga dengan berapa besaran kompensasi yang diberikan dan dalam bentuk apa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com