Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Usut Proyek Irigasi di Mojokerto yang Diduga Rugikan Negara Rp 519 Juta

Kompas.com - 09/08/2019, 20:04 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 519.716.400 dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal, di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono mengungkapkan, pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas pembangunan irigasi air tanah dangkal yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. 

Proyek pembangunan irigasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

Proyek itu dilaksanakan untuk mendukung pengairan sawah petani di wilayah tersebut agar petani tidak kesulitan air saat musim kemarau.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kejar 7 Buronan Kasus Korupsi

Agus mengatakan, proyek irigasi air tanah datar itu bermasalah karena hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan awal serta tidak sesuai spesifikasi.

Saat ini, penanganan kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. 

"Prosesnya sudah tahap penyidikan," kata Agus, saat ditemui Kompas.com, di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/8/2019).

Pagu anggaran untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp 4.180.000.000.

Proyek itu terbagi dalam 5 paket untuk pembangunan di 38 yang tersebar di 10 kecamatan.

Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp 3.709.596.000.

Namun, dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.

Dari serangkaian proses penyelidikan, ungkap mantan Kasi Intel Kejari Ciamis ini, penyidik dari Kejari Kabupaten Mojokerto menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 519.716.400.

Baca juga: Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan irigasi air tanah datar pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto," beber Agus.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.

Sebelumnya, kata Agus, penyidik telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas dan konsultan perencanaan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa panitia penerima hasil pekerjaan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com