Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Singkawang Martinus Missa mengatakan, Pemkot Singkawang sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan warga negara asing (WNA).
“Pemkab lebih pada pencegahan, sosialisasi, dan pascapemulangan, termasuk dampak-dampak psikologisnya, sedangkan pihak kepolisian lebih penindakan,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan diperlukan koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pascapemulangan, warga yang menjadi korban TPPO akan diberikan pemulihan secara psikologis.
"Setelah pulang, korban akan diberikan pemulihan secara psikologis," tuturnya.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi
Kantor Imigrasi Singkawang melakukan pencekalan permohonan paspor sekitar 30 pemohon lantaran diduga tujuan membuat paspor untuk modus kawin pesanan.
“Menindaklanjuti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang viral, kami dari Imigrasi akan memperdalam dalam wawancara. Ditemukan adanya indikasi perkawinan campur WNI dengan warga asing yang tidak sesuai aturan,” kata Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting, Kamis (8/8/2019).
Pencekalan dilakukan terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan yang berusia muda sekitar 30 tahun. Diduga meraka akan menjadi korban kawin campur yang tak sesuai aturan.
Pemohon paspor yang dicekal tersebut, kata Ginting, di antaranya berasal dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, dan Kota Singkawang.
”Kebanyakan dari mereka dengan tujuan China,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Wanita Ketapang Korban Kawin Pesanan, Dipulangkan Dari Tiongkok Mak Comblang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.