Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lamban Selesaikan Tabrak Lari di "Overpass" Manahan, Kapolresta Surakarta Digugat Praperadilan

Kompas.com - 09/08/2019, 17:27 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri, meninggal dunia.

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di overpass Manahan di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan yang Terekam CCTV Belum Juga Tertangkap

Dia menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Arif menegaskan tidak mewakili siapa pun dalam perkara ini. Dirinya mengaku hanya memenuhi rasa keadilan dan butuh kepastian kepolisian dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Jangan sampai ada peristiwa hukum, ada korban tapi tidak ada pelaku," kata dia.

Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan

Sidang gugatan praperadilan akan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tabrak lari di overpass Manahan terjadi pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa itu menjadi viral setelah video peristiwa itu diunggah ke media sosial.

Dalam rekaman video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat. Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan.

Mobil tersebut sempat berhenti, tetapi kemudian kembali tancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan overpass.

Korban dibawa ke RS Kasih Ibu untuk mendapatkan perawatan. Retnoning rencana akan dirujuk ke RSUD dr Moewardi, tetapi Senin sekitar pukul 21.45 WIB meninggal.

Dikonfirmasi terpisah, Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan LP3HI melakukan gugatan praperadilan terkait peristiwa tabrak lari.

"Kami dari Polresta Surakarta sudah bikin tim untuk menyiapkan gugatan praperadilannya itu," katanya.

Polresta terus berupaya untuk mengungkap pelaku tabrak lari di overpass Manahan. Menurut Andy, pihaknya tidak bisa secara sembarangan menetapkan pelaku tabrak lari.

"Kami harus berhati-hati, jangan sampai salah orang, dan barang bukti kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com