Sementara, pihak PUPR tidak bisa berbuat banyak terkait penundaan ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan pengosongan ulang.
Adapun eksekusi lahan ini tetap akan dilakukan meski proses hukum di dipengadilan masih berjalan, karena pihak PUPR menempuh langkah konsinyasi untuk proses ganti rugi.
"Jadi uangnya kami titipkan ke pengadilan," kata Staf Kementerian PUPR, Indra Kurnia.
Ada pun proyek pembangunan bendungan itu bersumber dari dana APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp 234,23 miliar.
Baca juga: Pelempar Molotov di Rumah Dinas Tertangkap, Ini Kata Ketua DPRD Kota Magelang
Hingga kini, proses pembangunan telah berjalan kira-kira 20 persen dan direncanakan rampung pada 2021 mendatang.
Bendungan yang menampung air dari Sungai Batu Gingging dan Sungai Belumai itu rencananya akan mengaliri sekitar 45.000 hektare lahan pertanian yang ada di wilayah itu.
"Wilayah seluas 32 hektare ini nantinya akan digenangi air. Kedalamannya antara 9-10 meter lah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.