Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Perusahaan Kebun Sawit di Riau Ditetapkan Tersangka Karhutla

Kompas.com - 09/08/2019, 14:50 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

"Polda Riau telah menetapkan tersangka PT SSS, perusahaan kebun sawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan," ungkap Widodo pada wartawan.

Baca juga: Kisah Puluhan Polisi Riau, 3 Hari Tidur di Hutan Gambut demi Padamkan Karhutla yang Membandel

Penetapan korporasi sebagai tersangka, lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Pelalawan dan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Setelah cukup alat bukti dan keterangan ahli, kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan ini sedang berproses. Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan," kata Widodo.

Dia menjelaskan, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Sehingga lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.

"Luas lahan perusahaan yang terbakar 150 hektare. Mereka (perusahaan) lalai dalam mengelola hutan lahannya, sehingga timbul kebakaran," kata Widodo.

Lebih lanjut Widodo menegaskan bahwa Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapa pun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla.

"Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional. Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya," terang Widodo.

Dia juga menyampaikan, penetapan korporasi sebagai tersangka berbeda prosesnya dengan kasus perorangan.

"Ingat, menentukan korporasi sebagai tersangka berbeda menentukan perorangan sebagai tersangka. Butuh proses penyelidikan yang cukup panjang," jelas Widodo.

Selain korporasi, lanjut dia, tersangka karhutla perorangan juga sudah ditangkap sebanyak 27 orang.

"Terhadap tersangka perorangan ada 27 tersangka, yang berhasil ditangkap jajaran polres. Contoh, Polres Dumai ada 5 tersangka, Pelalawan 2 tersangka,  Polresta Pekanbaru 3 tersangka, dan polres lainnya yang tidak saya sebutkan satu per satu," ujarnya.

Namun yang jelas, tambah dia, tersangka karhutla dijerat dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan hutan dan lahan.

Selain penegakan hukum, kata Widodo, jajaran kepolisian di Riau juga sudah melakukan upaya pemadaman karhutla di beberapa wilayah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com