Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Tewasnya 2 Siswa SMA Taruna: Ada Tersangka Baru hingga Obby Kalah Praperadilan

Kompas.com - 09/08/2019, 07:55 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Kasus meninggalnya dua siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia atau SMA Taruna Palembang terus bergulir.

Setelah menetapkan Obby Frisman Artaku, guru sekolah tersebut, sebagai tersangka penganiayaan DBJ (14) saat masa orientasi, polisi menetapkan tersangka baru

Tersangka baru itu atas kasus penganiaayan yang menyebabkan WJ (14) siswa SMA Taruna Palembang lain meninggal, setelah sebelumnya mengalami kritis di rumah sakit. 

Tersangka baru tersebut berinisial AS (16) yang ternyata adalah senior korban di sekolah semi militer tersebut.

Terungkapnya AS sebagai pelaku, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan serta prarekonstruksi ditempat kegiatan orientasi berlangsung.

Dalam prarekonstruksi, tersangka AS emosi hingga mendaratkan pukulan bertubi-tubi kepada korban di bagian perut.

Pukulan bertubi-tubi itu sampai membuat WJ harus dioperasi karena ususnya terlilit.

Berikut perkembangan terbaru kasus tewasnya dua siswa SMA Taruna yang dirangkum oleh Kompas.com

Baca juga: Korban Tewas Kedua Orientasi Siswa SMA Taruna, WJ Dipukul Bertubi-tubi oleh Seniornya

Alasan korban WJ dipukul senior

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, AS terbukti menjadi tersangka berdasarkan pengakuan serta pra-rekontruksi yang dilakukan. 

Menurut Didi, AS diduga memukul perut WJ lantaran tak bisa mengikuti instruksi yang diberikan oleh tersangka. 

"Selama dua hari, tersangka memukul perut korban. Pada hari pertama Selasa (9/7/2019) dua kali pukulan dan Rabu (10/7/2019) tiga kali pukulan," kata Didi saat gelar perkara, Kamis (8/8/2019).

Didi mengatakan, seusai menerima pukulan tersebut, WJ mengalami gangguan di bagian usus. Akibatnya, pelajar baru itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Namun, setelah enam hari dirawat dan menjalani operasi dibagian perut, WJ akhirnya meninggal. 

"Motif pelaku memukul korban, karena korban tidak bisa membuat simpul tali seperti yang diinstruksikan pelaku saat kegiatan orientasi," ujar Didi.

Baca juga: Dibekukan, SMA Taruna Indonesia Hormati Keputusan Gubernur Sumsel

Penyebab meninggalnya WJ

Didi menerangkan, dari hasil rekam medis, WJ meninggal karena mengalami gangguan organ vital di bagian perut lantaran mengalami kekerasan usai dipukul oleh AS.

Pukulan AS itu membuat pankreas korban menjadi tak berfungsi sehingga harus dilakukan operasi.

"Ada sekitar lima pukulan selama dua hari berturut-turut. Semuanya menggunakan tangan kosong," jelas Didi.

Selama orientasi berlangsung, AS dilibatkan oleh pihak sekolah sebagai Komandan Pleton (Danton) II.

Atas perbuatannya, AS diancam dikenakan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan

Tersangka baru tidak ditahan 

Polresta Palembang tak menahan AS (16) senior SMA Taruna Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan WJ (14), salah satu siswa yang tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi. 

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, AS tak ditahan lantaran masih berstatus pelajar serta di bawah umur.

Selain itu, selama dilakukan penyelidikan AS pun kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. 

"Sementara kami hanya kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur," kata Didi saat gelar perkara, Kamis (8/8/2019).

Jeritan histeris ibu tersangka Obby

Suasana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A terhadap penetapan status tersangka Obby Frisman Arkataku terkait kematian DBJ (14) siswa SMA Taruna Indonesia, Rabu (31/7/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A terhadap penetapan status tersangka Obby Frisman Arkataku terkait kematian DBJ (14) siswa SMA Taruna Indonesia, Rabu (31/7/2019).
Romdania, ibu dari Obby Frisman Arkataku (24), tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia menjerit histeris saat mengetahui gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh hakim. 

Hakim tunggal Yoshidi sebelumnya membacakan hasil praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Obby, di Pengadilan Negeri Klas 1A, Palembang. 

Saat membacakan hasil putusan, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Obby soal penetapan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14) tewas.

"Ya Allah anakku, tunjukkan kebenaran-Mu, ya Allah, anakku tidak bersalah," teriak Romdania, di dalam ruang sidang, Kamis (8/8/2019). 

Melihat Romdania yang menangis histeris, petugas keamanan pun langsung mencoba menenangkannya dan sidang pun langsung ditutup.

Baca juga: Gubernur Sumsel Bekukan SMA Taruna Indonesia, 1 Tahun Dilarang Terima Siswa Baru

 

Pengacara Obby akan lapor ke KY

Sementara itu, kuasa hukum Obby, Suwito menyesalkan keputusan hakim. Sebab, seluruh bukti yang mereka lampirkan tidak dilihat oleh hakim.

Setelah keputusan ini, Suwito mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya dengan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri. 

"Banyak yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seperti halnya keterangan saksi itu tidak dilihat Hakim. Kami akan lapor ke KY dan Mabes Polri," ujar dia, usai sidang.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna hingga Tewas Tuntut Polisi Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com