Pukulan AS itu membuat pankreas korban menjadi tak berfungsi sehingga harus dilakukan operasi.
"Ada sekitar lima pukulan selama dua hari berturut-turut. Semuanya menggunakan tangan kosong," jelas Didi.
Selama orientasi berlangsung, AS dilibatkan oleh pihak sekolah sebagai Komandan Pleton (Danton) II.
Atas perbuatannya, AS diancam dikenakan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan
Tersangka baru tidak ditahan
Polresta Palembang tak menahan AS (16) senior SMA Taruna Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan WJ (14), salah satu siswa yang tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, AS tak ditahan lantaran masih berstatus pelajar serta di bawah umur.
Selain itu, selama dilakukan penyelidikan AS pun kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
"Sementara kami hanya kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur," kata Didi saat gelar perkara, Kamis (8/8/2019).
Romdania, ibu dari Obby Frisman Arkataku (24), tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia menjerit histeris saat mengetahui gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh hakim.
Hakim tunggal Yoshidi sebelumnya membacakan hasil praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Obby, di Pengadilan Negeri Klas 1A, Palembang.
Saat membacakan hasil putusan, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Obby soal penetapan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14) tewas.
"Ya Allah anakku, tunjukkan kebenaran-Mu, ya Allah, anakku tidak bersalah," teriak Romdania, di dalam ruang sidang, Kamis (8/8/2019).
Melihat Romdania yang menangis histeris, petugas keamanan pun langsung mencoba menenangkannya dan sidang pun langsung ditutup.
Baca juga: Gubernur Sumsel Bekukan SMA Taruna Indonesia, 1 Tahun Dilarang Terima Siswa Baru
Sementara itu, kuasa hukum Obby, Suwito menyesalkan keputusan hakim. Sebab, seluruh bukti yang mereka lampirkan tidak dilihat oleh hakim.
Setelah keputusan ini, Suwito mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya dengan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri.
"Banyak yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seperti halnya keterangan saksi itu tidak dilihat Hakim. Kami akan lapor ke KY dan Mabes Polri," ujar dia, usai sidang.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna hingga Tewas Tuntut Polisi Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.