Tak hanya itu, turut tergugat Notaris Dwiana Juliastuti dan kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Baca juga: Tak Dapat Warisan, Anak Gugat Ibu dan Dua Saudaranya ke Pengadilan
Warenhuis adalah supermarket pertama di Kota Medan yang dibangun masa kolonial Belanda. Berlantai dua, pilar-pilarnya kokoh menantang matahari di Jalan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Di dinding gedung yang catnya sudah kusam terdapat tulisan: mulai dibangun pada 1916 oleh arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan pada 1919 oleh wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.
Tidak diketahui pasti siapa pemilik pusat perbelanjaan ini, sekarang statusnya adalah aset milik Pemerintah Kota Medan.
Selain milik pemerintah setempat, gedung berusia 103 tahun itu juga menjadi cagar budaya.
Sekretaris Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan Erond Damanik pernah mengatakan, bangunan seluas 15 x 30 meter ini memiliki bungker untuk tempat menyimpan barang dagangan.
Namun hanya bertahan sampai 23 tahun, tutup begitu Jepang masuk ke Kota Medan.
Sang pemilik, sekira tahun 1942 memilih pulang kampung ke Belanda karena kondisi Kota Medan yang mulai tidak kondusif.
Sejak ditinggalkan, gedung kokoh itu sempat menjadi kantor departemen tenaga kerja. Setelah itu dibiarkan terlantar dimakan usia dan belukar, lalu terbakar pada 2013.
Sumber KOMPAS.com (Heru Dahnur, Michael Hangga Wismabrata, Muhlis Al Alawi, Ahmad Faisol, Mei Leandha)