Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Berhubungan Badan, Pria Ini Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas

Kompas.com - 08/08/2019, 22:11 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - FP alias Emplang, warga Kabupaten Bandung ini tega menusuk pacarnya hingga tewas usai berhubungan badan. 

Peristiwa naas ini terjadi Selasa, (6/8/2019). Awalnya, pelaku Emplang mengajak korban AM (18) pacarnya, untuk bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban.  

Sebelum pergi menemui pelaku ditemani tetangganya yang bernama Ovi, korban sempat berpamitan kepada ibunya. Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.  

Baca juga: Karena Air Panas, Perempuan Ini Tusuk Ibu dan Adik Kandung dengan Gunting

Pasangan sejoli ini pun kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.

Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan badan. 

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019). 

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur. 

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra. 

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar. Jasad tersebut tampak berlumuran darah. Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Terdapat Luka Tusuk di Tubuh Jenazah Presenter TVRI, Diduga Korban Pembunuhan

Penyelidikan pun berbuah hasil. Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019). 

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra. 

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya 

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban. 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra. 

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com