Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Surabaya Cabuli Putrinya hingga Hamil 2 Kali, Sang Ibu Depresi dan Meninggal

Kompas.com - 08/08/2019, 21:47 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.

Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.

"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal bulan November 2018," kata Ruth, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Janjikan Beli Ponsel, Ayah Tega Cabuli Putrinya Selama 6 Tahun

Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil. Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.

"Yang kedua ini tidak digugurkan. Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan. Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.

Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban. SP juga berdalih tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.

"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban). Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Sekap dan Cabuli Remaja 14 Tahun

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu,  SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com