Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait jumlah transaksi sewa kamar yang berpotensi dikenakan pajak.
Arif mengatakan, saat ini sudah terdaftar 1.900 pengusaha kamar indekos di Kota Bandung. Namun, jumlah tersebut menurut dia merupakan pengusaha indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
Sementara untuk pengusaha indekos di bawah 10 kamar akan dilakukan pendataan ulang lewat pejabat kewilayahan.
Dengan menarik pajak dari kamar indekos di bawah 10 kamar, Arif optimistis pihaknya bisa mendongkrak pendapatan untuk mata pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp 305 miliar di tahun 2019.
“Jadi diharapkan dari rumah indekos bisa mendongkrak pendapatan pajak hotel hingga 30 persen,” ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan