Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indekos dengan Kamar di Bawah 10 Unit Juga Bakal Dikenakan Pajak

Kompas.com - 08/08/2019, 14:25 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait jumlah transaksi sewa kamar yang berpotensi dikenakan pajak.

Arif mengatakan, saat ini sudah terdaftar 1.900 pengusaha kamar indekos di Kota Bandung. Namun, jumlah tersebut menurut dia merupakan pengusaha indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar.

Sementara untuk pengusaha indekos di bawah 10 kamar akan dilakukan pendataan ulang lewat pejabat kewilayahan.

Dengan menarik pajak dari kamar indekos di bawah 10 kamar, Arif optimistis pihaknya bisa mendongkrak pendapatan untuk mata pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp 305 miliar di tahun 2019.

“Jadi diharapkan dari rumah indekos bisa mendongkrak pendapatan pajak hotel hingga 30 persen,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com