Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indekos dengan Kamar di Bawah 10 Unit Juga Bakal Dikenakan Pajak

Kompas.com - 08/08/2019, 14:25 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung bakal menarik pajak dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan, selama ini para pengusaha kamar indekos menyiasati Perda nomor 20 tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut pajak hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit.

Agar tidak ditarik pajak, para pengusaha  akhirnya hanya menyewakan maksimal 9 kamar.

“Banyak yang main di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai (sewa) kamarnya besar karena dibuat lux. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” kata Arif saat ditemui di acara Bandung Menjawab, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Penyandang Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Terusir

Namun, meski jumlah kamar diturunkan, kelas kamar sama dengan hotel yang disewakan Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta.

"Makanya kita ingin dari sisi transaksinya yang kita kejar, biar saja mereka punya kamar berapa. Apakah di Rp 3 juta atau di Rp 1,5 juta. Kita lagi FGD dengan para ahli, kira-kira bisa atau enggak diambil karena kan disiasatinya begitu,” ungkapnya.

Arif menambahkan, penarikan pajak kepada pengusaha indekos dengan aturan baru itu segera dilakukan.

Baca juga: Viral Iklan Kambing Berhijab di Bandung, Ini Penjelasan Rabbani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com