Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Milik 10 Perusahaan Masih Terbakar, Ini Ancaman Gubernur Kalbar

Kompas.com - 08/08/2019, 14:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengancam akan mencabut izin perusahaan jika tidak segera memadamkan kebakaran di lahan milik mereka.

Gubernur Sutarmidji menjelaskan, ada sekitar 10 perusahaan yang terpantau lahannya terbakar. Dirinya mengimbau pihak perusahaan segera berikan klarifikasi. 

"Mereka silahkan klarifikasi, kalau dalam waktu 3x24 jam masih ada api di situ, saya akan sanksi tegas. Mereka jangan main-main saja, yang enak mereka dan yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat," tegas Midji mengultimatum pihak perusahaan, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Kodim Pontianak Tangkap Satu Pelaku Pembakar Lahan

Dilansir dari Tribunnews, titik api di lahan milik 10 perusahaan tersebut terpantau oleh satelit LAPAN.

"Gak mungkin itu terbakar sendiri, 99 persen kan pasti ulah manusia kebakaran. Kalau terbakar saya pastikan akan sanksi perusahaan itu, saya tinggal lihat koordinatnya dimana. Mereka jangan pikir saya gertak ya, saya pastikan akan berikan sanksi," tegasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembakar Lahan di Dumai

Seperti diketahui, 10 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Ketapang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

Di Sanggau, ada 4 perusahaan, yakni PT Mitra Austral Sejahtera, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Global Kalimantan Makmur, dan PT Bumi Tata Lestari.

Di Kapuas Hulu, ada 2 perusahaan, yakni PT Kapuasindo Palm Industry dan PT Sawit Kapuas Kencana.

Lalu 3 perusahaan di Ketapang, yakni PT ARRTU Borneo Perkebunan, PT Putra Sari Lestari, PT Sinar Karya Mandiri. Terakhir satu perusahaan di Sintang yakni PT Agro Sukses Lestari.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: Gubernur Kalbar Sutarmidji Ultimatum 10 Perusahaan! 4 Sanggau, 3 Ketapang, 2 Kapuas Hulu dan Sintang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com